Adik Eks Bupati Lampung Utara Diduga Korupsi

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 23:39 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan aparatur sipil negara (ASN) Lampung Utara, Akbar Tandiniria Mangkunegara sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2021)/Foto: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan aparatur sipil negara (ASN) Lampung Utara, Akbar Tandiniria Mangkunegara sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2021)/Foto: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL

HALUANLAMPUNG.ID- Adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 2,3 miliar dari paket pengerjaan proyek di Kabupaten Lampung Utara.

Hal ini ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Akbar Tandiniria Mangkunegara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Kapubaten Lampung Utara tahun 2015-2019.

Dilansir dari kompas.com, Akbar diduga berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu 2015-2019.

"Penerimaan sejumlah uang berasal dari paket pekerjaan dari Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka mengelola, mengatur dan menyetor uang tersebut dan turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadi," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/10).

Sebelumnya, KPK menetapkan Agung dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbudin sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan pengembangan perkara dan didapatkan nama Akbar.

Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap. Karyoto mengatakan bahwa Akbar sebagai representasi dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019 dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi dan Gunaidho Utama.

"Sebagaimana perintah dari Agung, mereka melakukan pemungutan sejumlah uang atau fee atas pengerjaan proyek di Lampung Utara," katanya.

Lanjutnya, fee diberikan secara langsung maupun perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufiq Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada Akbar kemudian diterukan kepada Agung.

"Selama kurun waktu tahun 2015-2019 diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara," terang Karyoto.

Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Ridho Frayears

Sumber: kompas.com

Tags

Terkini

Terpopuler

X