Seorang Guru Ngaji Dilaporkan karena Pelecehan kepada Murid

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 13:59 WIB
ilustrasi/foto:istimewa
ilustrasi/foto:istimewa

HALUANLAMPUNG.ID- Delapan anak di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seoranf guru ngaja berinisial AF di Kelurahan Bukit Kemiling Permai, Kemiling, Bandar Lampung.

Dilansir dari lampost.co, kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari lima korban yang didampingi orang tua ke Polsek Kemiling Rabu (13/10) malam.

Kapolsek Kemiling, Iptu Irwansyah mengatakan bahwa kasus tersebut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung, Kamis (15/10).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana menyampaikan berdasarkan penyelidikan korban pencabulan sebanyak delapan anak di bawah umur namun, laporan masih diberikan lima orang tua.

"Awalnya para korban melapor ke Polsek Kemiling, sekarang perkara ini kami tarik ke Polresta," jelas Devi.

Sementara itu, pihaknya telah melakukan olah TKP guna mendapatkan keterangan dan bukti-bukti tindak pidana yang terjadi. "Kami sudah mengetahui identitasnya tapi saat ke rumahnya terduga pelaku tidak berada di tempat," terangnya.

Ia menambahkan bahwa rata-rata korban sekitar rumah terduga pelaku dan hingga saat ini Polresta masih melengkapi bukti-bukti visum dari korban.

Atas perbuatan itu, pelaku dapat dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Editor: Ridho Frayears

Sumber: Lampost.co

Tags

Terkini

Terpopuler

X